Tower Bermasalah, Ombudsman Mediasi PT. Solusindo dengan Warga
Serang,- Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan mediasi antara perusahaan PT. Solusindo dengan warga Griya Asri terkait tower yang bermasalah. Upaya ini dilakukan agar pihak perusahaan dan warga mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.
Asisten Muda Ombudsman, Ratna Sari Dewi, mengatakan PT. Solusindo diberikan waktu selama 14 hari untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut bersama dengan warga. Sementara Ombudsman akan melakukan pengawasan terhadap jalannya mediasi itu.
“Kalau misalnya selama 14 hari ini tidak ada langkah kongkrit dan tidak ada solusi yang muncul, maka kami meminta kepada Pemkot Serang untuk melakukan penegakkan hukum terhadap tower tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh pihaknya karena dalam peraturan di Kota Serang, terdapat aturan disinsentif yang memungkinkan tower milik PT. Solusindo itu tetap berdiri meskipun tanpa izin yang jelas.
“Kami berusaha untuk mediasi antara PT. Solusindo dan warga supaya ada kesepakatan penyelesaian. Karena ada peraturan Pemkot yang memberikan kesempatan (disinsentif) apabila terdapat kesepakatan antara perusahaan dengan warga,” ujarnya saat ditemui di kantor Ombudsman perwakilan Banten, Kamis (30/1/2020).
Ratna menjelaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan keselamatan saja, akan tetapi juga berkaitan dengan administrasi perizinan. Sebab, tower tersebut berdiri tanpa adanya izin Pemkot Serang.
“Kalau dari unsur pembangun tidak ada masalah karena baru jadi masih kokoh. Ini hanya soal perizinan aja. Jadi antara yang membangun dengan perusahaan itu berbeda. Jadi pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga, sementara perizinannya tidak diurus,” katanya.
Sementara, pemilik perusahaan PT. Solusindo, Felix, mengaku akan menjalankan kesempatan yang diberikan oleh Ombudsman untuk mencari solusi bersama dengan warga, dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
“Jadi kami diberikan kesempatan untuk mediasi, karena kami menganggap masyarakat itu bagian dari kami juga. Ombudsman memberikan win-win solution atau solusi yang sama-sama menguntungkan,” ujar Felix.
Menurutnya saat ini hanya ada satu orang warga yang menggugat keberadaan tower itu atas nama Agus Triyanto. Menurutnya, Agus pun tidak terang-terangan menolak keberadaan tower.
“Masalahnya beliau itu tidak tanda tangan. Namun bukan berarti beliau menolak karena tidak tanda tangan itu. Jadi kami akan ikuti saran dari Ombudsman karena kami taat aturan dan hukum. Sesuai kesepakatan 14 hari,” jelasnya. (nji)