amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Tower Bermasalah, Ombudsman Mediasi PT. Solusindo dengan Warga

Serang,- Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan mediasi antara perusahaan PT. Solusindo dengan warga Griya Asri terkait tower yang bermasalah. Upaya ini dilakukan agar pihak perusahaan dan warga mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.

 

Asisten Muda Ombudsman, Ratna Sari Dewi, mengatakan PT. Solusindo diberikan waktu selama 14 hari untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut bersama dengan warga. Sementara Ombudsman akan melakukan pengawasan terhadap jalannya mediasi itu.

 

“Kalau misalnya selama 14 hari ini tidak ada langkah kongkrit dan tidak ada solusi yang muncul, maka kami meminta kepada Pemkot Serang untuk melakukan penegakkan hukum terhadap tower tersebut,” ungkapnya.

 

Ia mengatakan, bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh pihaknya karena dalam peraturan di Kota Serang, terdapat aturan disinsentif yang memungkinkan tower milik PT. Solusindo itu tetap berdiri meskipun tanpa izin yang jelas.

 

“Kami berusaha untuk mediasi antara PT. Solusindo dan warga supaya ada kesepakatan penyelesaian. Karena ada peraturan Pemkot yang memberikan kesempatan (disinsentif) apabila terdapat kesepakatan antara perusahaan dengan warga,” ujarnya saat ditemui di kantor Ombudsman perwakilan Banten, Kamis (30/1/2020).

 

Ratna menjelaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan keselamatan saja, akan tetapi juga berkaitan dengan administrasi perizinan. Sebab, tower tersebut berdiri tanpa adanya izin Pemkot Serang.

 

“Kalau dari unsur pembangun tidak ada masalah karena baru jadi masih kokoh. Ini hanya soal perizinan aja. Jadi antara yang membangun dengan perusahaan itu berbeda. Jadi pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga, sementara perizinannya tidak diurus,” katanya.

 

Sementara, pemilik perusahaan PT. Solusindo, Felix, mengaku akan menjalankan kesempatan yang diberikan oleh Ombudsman untuk mencari solusi bersama dengan warga, dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

“Jadi kami diberikan kesempatan untuk mediasi, karena kami menganggap masyarakat itu bagian dari kami juga. Ombudsman memberikan win-win solution atau solusi yang sama-sama menguntungkan,” ujar Felix.

 

Menurutnya saat ini hanya ada satu orang warga yang menggugat keberadaan tower itu atas nama Agus Triyanto. Menurutnya, Agus pun tidak terang-terangan menolak keberadaan tower.

 

“Masalahnya beliau itu tidak tanda tangan. Namun bukan berarti beliau menolak karena tidak tanda tangan itu. Jadi kami akan ikuti saran dari Ombudsman karena kami taat aturan dan hukum. Sesuai kesepakatan 14 hari,” jelasnya. (nji)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 hari ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

3 hari ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

5 hari ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

6 hari ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

7 hari ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

4 minggu ago