Upah Minimum di Banten Ditetapkan, Ini Rincian Besarannya

SERANG,- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Hasilnya, ada tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hamidi mengatakan, penetapan upah tersebut berdasarkan badan arahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim. “Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkapnya dalam siaran pers Selasa, (30/11/2021)
Ia mengatakan jika Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diketahui, ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 akibat pemberlakuan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ke tiga wilayah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Untuk data kenaika UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten ini data rincinya.
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.






