Usai Diprotes, Pemkot Serang Usulkan Kuota PPPK Satpol PP

SERANG,- Setelah sebelumnya diprotes ratusan anggota honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Serang akhirnya mengusulkan perubahan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Walikota Serang Syafrudin meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Satpol PP untuk langsung ke Kemenpan-RB. Melayangkan surat yang isinya usulan kuota PPPK bagi Satpol PP.
“Kuota PPPK Satpol PP yang diberikan dari Kemenpan-RB memang tidak ada, Makanya hari ini yang pertama diusulkan untuk kuota PPPK yang ke Jakarta, BPKSDM termasuk juga Satpol PP,” ujar Syafrudin, saat menerima kunjungan sejumlah perwakilan anggota Satpol PP Kota Serang di Kediamannya di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (25/5/2021).
“Hasil pertemuan tadi dengan Satpol PP ada sebuah aspirasi. Sebenarnya kemarin sudah disampaikan di Pemkot Serang. Kemudian pada hari ini diterima oleh saya, Pak Sekda dan BKPSDM kaitannya dengan kuota PPPK,” lanjut Syafrudin.
Syafrudin juga menyebutkan, pihaknya mendapat kuota PPPK itu sebanyak 420 orang yang terdiri dari 350 untuk guru dan 70 orang tenaga teknis.
“Makanya hari ini di samping mengusulkan kuota Pol PP kemudian akan mengusulkan mengubah kuota pertanian yang tadinya (kuota) 30 menjadi 12 kemudian sisanya untuk Pol PP,” jelasnya.
Syafrudin menyampaikan, apabila pertemuan antara BKPSDM dan Satpol PP di kantor Kemenpan-RB tidak menemukan jalan keluar atau deadlock, maka Pemkot Serang akan menganggarkan penambahan honor bagi Satpol PP.
“Jika hasilnya deadlock dan tidak ada jalan keluar kemudian kami menyiapkan untuk penambahan honor di tahun 2022 atau di anggaran perubahan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun mengatakan, pihaknya akan meluncur ke kantor Kemenpan-RB untuk mengusulkan formasi PPPK bagi Satpol PP. Sebab, di dalam Undang-undang ASN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK, Satpol PP tidak termasuk di dalamnya.
“Jadi hari ini saya langsung ke Kemenpan-RB, karena besok libur. Kita akan pertanyakan ke Kemenpan-RB. Kebetulan Satpol PP itu kan menjadi urusan dasar, urusan wajib, dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah kenapa kok sampai tidak ada. Jadi hari ini akan kami perjuangkan, mudah-mudahan ya ada solusi nanti dari pemerintah pusat,” kata Ritadi. (red)









