Pelanggar Aturan di Masa Transisi New Normal tak Disanksi

Serang,- Pemkot Serang secara resmi telah mengesahkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 18 tahun 2020 tentang penanganan virus Covid-19 di tempat keramaian, fasilitas umum dalam masa transisi tatanan normal baru di Kota Serang. Kendati demikian, Pemkot Serang tidak menyiapkan sanksi bagi para pelanggar aturan di masa transisi tersebut.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak mengatur sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan pada transisi new normal. Akan tetapi, pihaknya akan melakukan pembubaran untuk tempat-tempat keramaian yang melanggar aturan.
“Kalau sanksi itu tidak ada, daerah lain juga tidak ada. Namun kalau nanti misalkan pada tempat-tempat keramaian itu akan dibubarkan apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (18/06/20).
Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang baru akan mulai tegas dengan memberlakukan sanksi apabila Kota Serang telah resmi melakukan pemberlakukan new normal. Menurutnya, saat ini pemkot serang tengah membiasakan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Ketegasan itu nanti kalau sudah new normal. Saat ini kan kita masih dalam masa transisi new normal. Jadi ketegasannya itu hanya harus menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Disinggung soal beberapa daerah yang menerapkan sanksi sosial, denda dan administrasi bagi pelanggar aturan transisi new normal, Syafrudin tetap mengatakan bahwa hal itu hanya dilakukan pada saat new normal saja.
“(Sanksi sosial, denda dan administrasi) itu tidak ada. InsyaAllah nanti kalau memang sudah diterapkan new normal, kami akan memberikan sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan, pemkot Serang akan menjalankan masa transisi tersebut selama satu bulan kedepan. Apabila saat dilakukan evaluasi hasilnya efektif, maka akan lanjut ke tahap new normal atau tidak.
“Kemungkinan dalam sebulan ini kami akan lihat, lalu kami akan melakukan evaluasi. Baru nanti akan diterapkan new normal. Dalam sebulan lagi lah evaluasi transisi new normal ini,” tandasnya. (Arr)







