Tersangka Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Cadasari Ditahan

Serang,- Kasus pengeroyokan anak penyandang disabilitas akhirnya menemui titik terang. Polres Pandeglang akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka pelaku pengeroyokan tersebut.
Orang tua korban, Romi Gusmadona mengatakan, ia bersama keluarga, perwakilan mahasiswa dan kuasa hukumnya datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah berjalan selama 5 bulan itu. “Alhamdulillah hasil dari silaturahmi tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa perkembangan penyelidikan kasus sudah berkembang sangat signifikan,” ujarnya, Kamis (10/09/20).
Berdasarkan keterangan, lanjut Romi, saat ini Polres Pandeglang sudah mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Desa Sukajaya. “Sudah ada dua orang ditahan. Lalu nama-nama tersangka pengeroyokan lainnya juga sudah didapat. Jadi nanti tinggal dilakukan eksekusi saja katanya,” katanya.
Lebih lanjut, Romi mengapresiasi kinerja dari Polres Pandeglang yang telah membawa kasus tersebut ke arah yang lebih terang. Ia pun optimistis kasus yang sempat mandek di Polsek Cadasari tersebut dapat segera selesai. “Melihat perkembangan yang sangat signifikan ini, saya yakin sekali keadilan untuk Anta anak kami, dapat segera didapat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Nandar membenarkan pihaknya telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka. Mereka ditahan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan selama dua minggu. “Alhamdulillah sudah ada beberapa nama yang sudah kami kantongi, dan dua orang yang sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya tersangka tersebut, lanjut Nandar, maka kasus pengeroyokan tersebut sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Ia pun menargetkan pada Jumat (11/9) hari ini kasus tersebut sudah terungkap seluruhnya. “Kami saat ini masih mengorek untuk mendapatkan nama-nama tersangka lainnya,” tandasnya. (Arr)







