Disnakertrans Kabupaten Serang Pertahankan Mutu Pelayanan

SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat standar mutu pelayanan yang membanggakan. Itu ditandai dengan peraihan sertifikat Standar Nasional Indonesia-International Organization for Standardization (SNI ISO) 9001:2015 tentang Quality Management System Pada Tahun 2019.
Pada Tahun 2020 selama lima bulan diaudit khusus oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan konsultan independen yang ditunjuk Kemenaker, Disnakertrans Kabupaten Serang dapat mempertahankan sertifikasi itu.

Melalui sertifikasi itu, Disnakertrans Kabupaten Serang dinilai punya pelayanan bermutu bidang penerbitan kartu tanda pendaftaran pencari kerja (AK I), kartu data pencari kerja (AK II), kartu permintaan tenaga kerja (AK III), kartu pemanggilan pencari kerja (AK IV), dan surat pengantar dari dinas kabupaten/kota kepada pemberi kerja (AK V).
Untuk mempertahankan sertifikasi itu, tentu tidak mudah dilakukan. Namun, Disnakertrans Kabupaten Serang berhasil mempertahankannya dengan modal kekompakan dan terus meningkatkan pelayanan prima.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan mengatakan, untuk mempertahankan sertifikasi itu, harus melalui audit khusus selama lima bulan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan konsultan independen yang ditunjuk Kemenaker. Karena itu, untuk mempertahankan sertifikasi itu dibutuhkan upaya yang maksimal.
Menurutnya, salah satu keunggulan Diskankertrans Kabupaten Serang yakni telah menerapkan sistem online untuk pelayanan penertiban AK I, AK II, AK III, AK IV, dan AK V. “Ini semua berkat kerja keras Disnakertrans Kabupaten Serang, akhirnya semua pelayanan menjadi online, lalu semua gratis. Bahkan, pencetakan juga tidak perlu menunggu berjam-jam, delapan menit juga kartu kuning sudah tercetak,” ujarnya.

Di tengah tantangan dan tuntutan masyarakat, pelayanan yang diberikan pemerintah daerah yang semakin cepat dan mudah. Oleh karena itu, sistem pelayanan berbasis elektronik (SPBE) merupakan sebuah keniscayaan. Ia berharap, upaya Disnakertrans Kabupaten Serang dalam meriah dan mempertahankan sertifikat ISO SNI tersebut harus diikuti oleh organisasi perangkat daerah lainnya. (Adv)










