BPKAD Kabupaten Serang, Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Melalui penetapan APBD Perubahan 2020, keuangan daerah akan dioptimalkan untuk keberlangsungan pembangunan.
APBD Perubahan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang sudah menyepakati susunan APBD Perubahan 2020.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Fairu Zabadi mengatakan, susunan APBD diperuntukan menyelesaikan program pada anggaran murni 2020.
Sesuai dengan kesepakatan TAPD dan Banggar DRPD Kabupaten Serang, Pendapatan Daerah disepakati Rp2,965 triliun. Kemudian, belanja daerah Rp3,126 triliun, defisit Rp161,300 miliar, pembayaran neto 161,300 miliar, dan Sisa kelebihan penggunaan anggaran (Silpa) nihil.
Secara rinci, sektor pendapatan naik dari semula direncanakan Rp2,905 triliun disepakati menjadi 2,965 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni sebesar Rp2,916 triliun, terjadi peningkatan Rp49,434 miliar atau 1,7 persen.
Kemudian, dari sektor belanja, juga terjadi kenaikan. Dari semula Rp3,047 triliun disepakati menjadi Rp3,126 triliun. Dengan demikian, belanja daerah bertambah sebesar Rp79,532 miliar atau 2,61 persen.
Dengan rincian, belanja tidak langsung yang semula Rp1,729 triliun disepakati menjadi Rp1,741 triliun. Jika dibandingkan dengan APBS murni Rp1,737 triliun, bertambah Rp3,813 miliar atau 0,22 persen. Kemudian, untuk belanja langsung sebelumnya Rp1,309 triliun disepakati menjadi Rp1,38 triliun atau bertambah Rp75,71 miliar atau 5,78 persen.
Dikatakan Fairu, Pemkab Serang bersama DPRD melakukan rasionalisasi penggunaan anggaran. Pihaknya akan melakukan skala prioritas yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Baik yang bersangkutan dengan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program prioritas lainnya. Sementara, program lainnya akan diusulkan pada APBD 2021. (Adv)