Buruh Banten Usulkan Kenaikan Upah

SERANG,- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Mereka menuntut agar adanya kenaikan upah baik Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan buruh terlihat melakukan aksi di depan kantor Disnakertras provinsi Banten dengan mambawa spanduk tuntutan. Selain mereka yang membawa spanduk tuntutan, ada juga perwakilan buruh yang sedang beraudiensi dengan pejabat di Disnaker.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat mengatakan, terdapat 3 tuntutan yang menjadi pemicu para Buruh berunjukrasa di depan Kantor Disnakertras Provinsi Banten.
“Dari aliansi buruh banten bersatu menyampaikan surat secara resmi kepada gubernur banten melalui disnakertrans provinsi Banten. Ada 3 hal yang disampaikan yakni soal upah minimum provinsi, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh pemprov Banten,” katanya saat ditemui usai negosiasi dengan Pemprov Banten, Selasa (26/10/2021)
Ketiga hal tersebut, lanjut Dedi dinilai sangat urgen untuk dipenuhi oleh Pemprov Banten lantaran saat ini pertumbuhan ekonomi terhitung sejak Oktober 2021 sudah kian membaik. “Kami meminta agar ump naik 8,9 persen. Dasarnya adalah karena pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun di bulan Oktober itu mengalami peningkatan sebesar 8,9 persen,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah provinsi Banten juga menaikan besaran UMK lantaran saat ini kondisi ekonomi masyarakat khusunya Buruh untuk hidup layak sangat susah lantaran harga-harga yang tinggi.
“Yang ke dua kita juga menuntut kenaikan UMK. Berdasarkan survei pasar untuk kebutuhan hidup layak, hasil survei berada di 13,5 persen. Jadi kita minta seluruh kota di seluruh kabupaten naik 13,5 persen,” jelasnya.
Selain kenaikan upah, masa aksi juga meminta agar pemerintah kembali memberlakukan Upah Minimum Sekrotal yang pada tahun 2021 yang lalu sempat tertunda pemberlakukan nya. “Ke tiga kita meminta upah minimum sektoral kita minta tahun 2021 yang sempat tertunda kita minta segera diberlakukan termasuk 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan apabila nantinya penetapan kenaikan UMP nilainya tidak sesuai dengan apa yang telah diusulkan oleh para Buruh, pihaknya akan melakukan aksi besar-besarana pada tanggal 2 November 2021. (Arr)









