Genjot Pembangunan Infrastruktur, DPUPR Kabupaten Serang Konsen Bangun Jalan Rusak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menjadi salah satu dinas yang dipuji berbagai pihak karena kinerjanya yang memuaskan. Di bawah kepemimpinan Hatib Nawawi, DPUPR terus bekerja keras untuk menyelesaikan dan menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten sesuai arahan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah dan Wakilnya Pandji Tirtayasa. Keberhasilan dalam membangun infrastruktur jalan tersebut sudah banyak dirasakan oleh masyarakat.
Pada tahun ini, Pemkab Serang menargetkan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 75 kilometer yang proses pembangunannya sampai dengan saat ini telah mencapai 30 persen. Dengan demikian dari total panjang jalan kabupaten 601 kilometer hanya tersisa 175 kilometer. Adapun sisa jalan 175 kilomter tersebut akan diselesaikan pada 2020 dan 2021 mendatang.
Komitmen untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten juga ditunjukan DPUPR dengan mengusulkan paket kegiatannya lebih awal ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Serang untuk dilakukan proses lelang dan merupakan paling awal dibanding dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Setidaknya terdapat beberapa kecamatan yang jalan kabupatennya sudah selesai dibangun dan dipastikan akan selesai tahun ini, di antaranya di Kecamatan Ciomas, Pabuaran, Kramatwatu, Waringinkurung, Bojonegara, Cikuesal, Petir, Bandung, Kopo, Jawilan, Cikande, Ciruas, Pontang, Lebak Wangi, dan Kecamatan Tunjung Teja.
“Untuk tahun ini dari 60 lebih kegiatan baik irigasi, jembatan maupun jalan pengerjaannya sudah berjalan semua dan kalau dirata-ratakan progres fisiknya telah mencapai 30 persen,” kata Hatib saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7).
Pembangunan yang sedang berjalan tersebut ditargetkan seluruhnya dapat diselesaikan pengerjaannya paling lambat Oktober, baik itu pembangunan jalan, irigasi, maupun jembatan. “Pembangunan jembatan Rangkas-Panjang sedang berlangsung pengerjaannya,” ujarnya.
Terkait dengan sisa jalan kabupaten sepanjang 175 kilometer, DPUPR telah menyiapkan formulasi strategi untuk penyelesaiannya di antaranya yaitu, mempercepat pengusulan lelang, penggunaan anggaran tahun jamak pada 2020 jika anggarannya tidak mencukupi dan penggunaan anggaran tahun tunggal pada 2021.
“Kalau pembangunan jalan kabupten selesai 2021 maka sesuai dengan target RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati. Ibu Bupati habis jabatannya Februari 2021 jadi pekerjaan jalan 2021 yang menentukan anggarannya Ibu Bupati dan masih merupakan karya beliau,” tuturnya.
Bangun Jalan Desa
Hatib menjelaskan, jika jalan kabupaten selesai dibangun pada 2021 Pemkab Serang akan fokus membangun jalan desa yang statusnya telah ditetapkan menjadi jalan kabupaten. “Jalan desa kita panjangnya 1.800 kilometer, yang terbangun baru sekitar 15 persen. Sedangkan yang statusnya diangkat menjadi jalan kabupaten 400 kilometer,” paparnya.
Terkait dengan kualitas jalan kabupaten, Hatib memastikan tidak diragukan lagi karena sudah menjadi komitmennya untuk mempertahankan kualitas disamping kuantitas sehingga tidak ada istilah main-main dalam pengerjaan jalan. “Sudah menjadi komitmen ibu bupati seberhasil apapun membangun kalau tidak berhasil membangun jalan maka tidak dikatakan berhasil. Insya Allah kalau jalannya sudan mantap akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Sementara itu di bidang irigasi, DPUPR mencatat, dari 282 daerah irigasi (DI) yang ada di Kabupaten Serang 97 persennya dalam kondisi baik untuk mengaliri lahan persawahan. Sedangkan yang 3 persennya lagi masih perlu penanganan yang serius yang sedang dikerjakan di tahun ini.
Ia menjelaskan, jika pembangunan DI tidak mendapat bantuan anggaran dari pemerintah pusat, maka akan menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebab pembangunan dan perbaikan irigasi harus tetap dilakukan. “Yang sudah baik 97 persen. Untuk irigasi yang menjadi kewenangan kita adalah kurang dari 1000 hektar,” ujarnya.
Pihaknya juga sedang mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) tentang irigasi karena perda yang masih digunakan saat ini merupakan perda lama yang mengacu pada UU SDA yang sudah tidak berlaku lagi. “Perda itu dipertanyakan oleh pemerintah pusat. Perda itu menjelaskan pengembangan dan pengelolaan irigasi yang menjadi kewenangan kita,” katanya.
Bentuk P3A
Sementara itu, untuk mengoptimalkan pengelolaan irigasi, DPUPR memperkuat kelembagaan sebagai bagian dari pengelolaan irigasi dengan membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan meberdayakannya tingkat Kabupaten Serang. Adapun tujuan dibentuknya P3A agar mereka terlibat dalam pemeliharaan irigasi di saluran tersier sehingga pengelolaan irigasi berjalan optimal dan air tersalurkan ke sawah-sawah. Selain itu, keberadaan P3A juga sebagai wadah yang mengatur pengelolaan air bagi para petani.
Pembentukan P3A dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan para petani di Kabupaten Serang. Pengelolaan air yang ada di irigasi tidak bisa berjalan kalau hanya pemerintah daerah yang mengurus, maka perlu ada keterlibatan petani yang tergabung dalam P3A ini.
P3A di Kabupaten Serang sendiri sebenarnya sudah lama terbentuk di beberapa DI namun dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak aktif lagi karena kurangnya pemberdayaan. P3A ini juga pada intinya dibentuk untuk mewadahi petani dalam hal pembagian air. Jadi nanti petani yang membutuhkan air mereka bisa berhubungan dengan P3A jangan sampai ada keributan di lapangan karena tidak ada wadah yang mengatur. Peran P3A juga menjaga dan memelihara saluran tersier.
Jika ada DI yang rusak sampaikan ke juru pengairan. Untuk mendukung pengelolaan irigasi agar lebih optimal, Kabupaten Serang membentuk Komisi irigasi yg bertanggung jawab langsung kepada Bupati Serang sebagai wadah komunikasi antar stakeholder baik pemerintah dan nonpemerintah yg susunan keanggotaannya diantaranya adalah perwakilan P3A. Dengan adanya komisi irigasi diharapkan konflik yang ada di masyarakat petani dapat diselesaikan, pengaturan jadwal tanam dan pembagian air dapat di kabupaten Serang dapat terdistribusikan secara adil kepada masyarakat pengguna air sehingga produksi pertanian terus meningkat. [Adv]