amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
HUKUM

Gugatan Abdul Gofur Berlanjut ke PTUN

Serang | Calon Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serang asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur, yang divonis tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan, kembali melanjutkan perkaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Kali ini persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat (Gofur). Kamis (5/12/2019).

 

Dalam keterangannya, Ahli dari penggugat, Taufikurrohman menyampaikan, dalam kasus ini penggugat hanya melakukan pelanggaran adminidtratif dan harusnya merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. ” Mestinya yang dikedepankan itu undang-undang, bukannya merujuk ke peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019,” ungkapnya.

 

 

Diketagui,Abdul Gofur dinilai telah melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

 

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin menyampaikan, keputusan KPU merupakan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI. ” Pembatalan ini merupakan perintah dari KPU RI, jadi kami rasa hal ini sudah final,” ungkapnya.

 

Pesidangan berikutnya adalah mendengarkan Ahli dari pihak tergugat (KPU) yang akan digelar pada 12 Desember mendatang. (Nji)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 hari ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

3 hari ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 hari ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

6 hari ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

7 hari ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

4 minggu ago