amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
HUKUM

Gugatan Abdul Gofur Berlanjut ke PTUN

Serang | Calon Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serang asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur, yang divonis tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan, kembali melanjutkan perkaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Kali ini persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat (Gofur). Kamis (5/12/2019).

 

Dalam keterangannya, Ahli dari penggugat, Taufikurrohman menyampaikan, dalam kasus ini penggugat hanya melakukan pelanggaran adminidtratif dan harusnya merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. ” Mestinya yang dikedepankan itu undang-undang, bukannya merujuk ke peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019,” ungkapnya.

 

 

Diketagui,Abdul Gofur dinilai telah melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

 

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin menyampaikan, keputusan KPU merupakan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI. ” Pembatalan ini merupakan perintah dari KPU RI, jadi kami rasa hal ini sudah final,” ungkapnya.

 

Pesidangan berikutnya adalah mendengarkan Ahli dari pihak tergugat (KPU) yang akan digelar pada 12 Desember mendatang. (Nji)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

3 hari ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 minggu ago

KPI Independen, Adaptif, dan Berkeadilan, Meneguhkan UU, Mendorong Co-Regulation

Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…

3 minggu ago

Polsek Cadasari Bersama Petani Gelar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…

4 minggu ago

Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disambut Positif, Golkar Optimis Pembangunan Makin Solid

LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…

4 minggu ago

Longsor TPST Bantargebang, Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama

Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…

2 bulan ago