Gugatan Abdul Gofur Berlanjut ke PTUN
Serang | Calon Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serang asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur, yang divonis tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan, kembali melanjutkan perkaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Kali ini persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat (Gofur). Kamis (5/12/2019).
Dalam keterangannya, Ahli dari penggugat, Taufikurrohman menyampaikan, dalam kasus ini penggugat hanya melakukan pelanggaran adminidtratif dan harusnya merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. ” Mestinya yang dikedepankan itu undang-undang, bukannya merujuk ke peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019,” ungkapnya.
Diketagui,Abdul Gofur dinilai telah melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin menyampaikan, keputusan KPU merupakan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI. ” Pembatalan ini merupakan perintah dari KPU RI, jadi kami rasa hal ini sudah final,” ungkapnya.
Pesidangan berikutnya adalah mendengarkan Ahli dari pihak tergugat (KPU) yang akan digelar pada 12 Desember mendatang. (Nji)