Kerjasama Sampah Pemkot Serang dengan Tangsel, Dewan Beri Syarat

SERANG,- DPRD Kota Serang telah rampung melakukan kajian Terkait rencana kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Serang. Hasilnya, Dewan meminta agar Pemkot Serang memenuhi beberapa hal yang menjadi catatan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad mengaku, telah menyampaikan hasil kajian yang telah dilakukan kepada Pemkot Serang. “Pada tanggal 6 kemarin sudah kami sampaikan kepada pimpinan (DPRD). Cuma kan karena sekarang masih reses, kami belum mendapatkan tanggapan lagi dari pak Walikota Serang,” ujarnya, Senin (12/4/2021).
Ridwan mengatakan, terdapat sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh pemkot Serang, sebelum kerjasama disepakati. Salah satunya ialah Pemkot Serang tidak lagi menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampah di TPAS Cilowong.
“Kami meminta agar metode pemrosesan akhir itu menggunakan control atau sanitary landfill. Supaya tidak ada yang namanya pembiaran terhadap sampah Tangsel di TPAS Cilowong. Kami menolak keras jika memang Pemkot Serang masih menggunakan open dumping, karena itu berbahaya,” tegasnya.
Ridwan menuntut agar batas pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang hanya sebanyak 400 ton setiap harinya. Selain itu, pengiriman sampah juga diminta agar tidak di jam-jam padat karena akan mengganggu arus lalulintas.
“Tidak boleh masuk itu jam padat. Kami meminta agar rute masuk truk sampah itu dimulai dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore. Lalu juga pada jam 6 sore hingga tengah malam. Karena dalam rancangan kerja sama itu dari jam 6 pagi. Itu akan mengganggu arus lalin,” ucapnya.
Dalam kajiannya juga Komisi III meminta agar kompensasi dampak negatif (KDN) diberlakukan rata, tidak progresif sesuai dengan sampah yang masuk. Untuk besarannya pun sebesar Rp243 juta per bulan.
“Itu akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Pemberiannya pun harus benar-benar by name by address yang divalidasi oleh kelurahan setempat,” ungkapnya.
Selain KDN, pihaknya juga menuntut agar dalam kerja sama itu, disiapkan pula kompensasi arus balik. Hal itu agar masyarakat yang dilewati oleh truk sampah milik Pemkot Tangsel, juga mendapatkan kompensasi.
“Ini untuk kampung yang dilewati oleh truk sampah. Kami mengusulkan untuk besarannya itu Rp15 ribu per ritasi. Jadi itu untuk arus balik kampung yang dilewati ke arah Cilowong,” pungkasnya. (Arr)









