KPID Banten Perketat Pengawasan Iklan Kampanye di TV dan Radio

SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten akan mulai memperketat pengawasan isi siaran berupa materi iklan kampanye di TV dan radio di Provinsi Banten.
Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, pengawasan iklan kampanye di TV dan radio di Provinsi Banten seiring dengan semakin dekatnya waktu tersebut. Dia pun mengingatkan agar lembaga penyiaran, baik radio maupun TV di Banten mematuhi aturan tentang iklan kampanye di TV dan radio.
Solahudin mengatakan, aturan tentang iklan kampanye di TV dan radio diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran saat menayangkan iklan kampanye. Pertama, tentang jadwal iklan kampanye.
“Sesuai lampiran Peraturan KPU bahwa jadwal iklan kampanye di media elektronik TV dan Radio di mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024,” kata Solahudin.
Kedua, tentang materi atau isi iklan kampanye. Solahudin mengatakan, iklan kampanye di lembaga penyiaran, terutama TV, harus lulus sensor sehingga tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran kampanye. Karena itu, Solahudin menyarankan agar lembaga penyiaran yang akan memproduksi iklan kampanye bisa berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten maupun KPU di kabupaten kota guna menghindari adanya pelanggaran dan tidak lulus sensor tersebut.
Ketiga, tentang potensi pelanggaran saat menayangkan iklan kampanye. Solahudin mengatakan, dia meminta lembaga penyiaran memperhatikan betul aturan iklan kampanye di lembaga penyiaran, baik radio maupun TV. Sebab setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran bisa berujung sanksi yang dikenakan pada lembaga penyiaran tersebut.
“Sanksi itu diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran-red),” ujarnya.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, sanksi yang bisa diberikan kepada lembaga penyiaran berupa sanksi administrasi, teguran tertulis, denda, hingga penyetopan program bahkan pencabutan izin pada lembaga penyiaran tersebut. Karena itu dia meminta agar lembaga penyiaran bisa mengikuti aturan yang berlaku. (adv)






