amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Represfitas Kepolisian Saat Aksi HUT Banten

SERANG,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten mengecam tindakan represif polisi saat pengamanan aksi mahasiswa pada peringatan HUT Banten ke-21.

Direktur LBH Rakyat Banten Abda Oebismilah mengatakan, terdapat dua Perkap yang menjadi acuan dan prosedur institusi kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi, yaitu Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Beberapa cara represif tidak sejalan dengan aturan internal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8/2009. Polisi seharusnya mengambil langkah negosiasi ketika suasana massa sudah mulai mencekam.” katanya, Selasa (5/10/2021)

Ia mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun faktanya pada peringatan HUT banten ke 21 diwarnai dengan tindakan represif.

“Menurut kami adanya pendekatan Represif oleh pihak kepolisian, selain melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, polisi juga melanggar Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH),” jelasnya.

Menurutnya, tindakan PHH baru dapat dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah. Sementara aksi massa dilakukan dengan damai, tetapi justru polisilah yang melakukan kekerasan. “Kerusuhan terjadi justru karena tindakan aparat yang dengan sengaja membubarkan massa aksi dengan kekerasan,” imbuhnya.

Selain itu, mereka juga menduga jika masa aksi yang digelandang ke Polres Serang Kota di paksa oleh pihak Kepolisian untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena melakukan aksi, yang kemudian permintaan maaf dan pengakuan mereka direkam oleh pihak kepolisian yang selanjutnya disebarluaskan melalui media sosial yang tidak diketahui tujuan penyebaran video tersebut.

“Mahasiswa yang diamankan dan dimintai video permintaan maaf tersebut diduga berada dibahawah tekanan dan intimidasi oleh pihak kepolisian sehingga para mahasiswa yang melakukan permintaan maaf di video tersebut, melakukannya dibawah tekanan,” jelasnya.

Menurutnta tindakan perekaman video bagi para mahasiwa yang ditangkap tersebut adalah tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan hukum, dan tidak sesuai dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia atau Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, pasal 28 E pada bab XA tentang hak asasi manusia ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, negara menjamin dan memberikan kebebasan berpendapat kepada rakyatnya memberikan aspirasi seluas-luasnya, memberikan ruang kepada rakyatnya untuk berkontribusi dalam memberikan kritik dan saran.

“bila pihak kepolisian ingin menempuh upaya Non-Penal, bukan seperti itu tindakannya, karena tindakan seperti itu tidak mencerminkan edukatif dan upaya restorative yang menghormati harkat martabat manusia, karena Mereka ini bukan pelaku kejahatan, bukan Koruptor bahkan maling yang harus dimintakan maaf atas perbuatannya, karena perbuatan mereka sudah dijamin oleh Undang-Undang, bahwa seharusnya ketertiban umum sudah dipikirkan oleh Pihak Kepolisian saat melakukan penagangan, yaitu melakukan rekayasa lalu lintas bukan justru menuding aksi mahasiwa yang menggangu ketertiban, sekali lagi kami tegaskan bahwa Aksi Demonstrasi bukanlah kejahatan ketertiban umum,” tandasnya (arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

2 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

2 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

1 bulan ago