Libur Panjang, Masyarakat Diimbau Tetap di Rumah

Serang,- Polda Banten meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah pada libur panjang 28 hingga 30 Oktober 2020 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut guna menekan jumlah kasus Positif COVID-19 di Provinsi Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Banten. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat tetep berada di dalam rumah selama libur panjang.
“Lebih baik masyarakat untuk dirumah saja tidak melakukan aktifitas atau kegiatan keluar rumah sehingga tidak ada kerumunan masyarakat khususnya dalam kegiatan wisata saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 mendatang,” katanya, Kamis (22/10/20).
Fiandar menyampaikan, tindakan pencegahan sangat amat penting dalam menangani pandemi covid-19. Hal tersebut tentu merupakan bentuk keperdulian terhadap diri kita sendiri, keluarga, sahabat dan teman-teman.
“Bisa kita bayangkan berapa banyak nyawa yang bisa kita lindungi, kita selamatkan dengan terjadinya berbagai pengurangan kunjungan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fiandar mengingatkan jika angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Untuk itu ia meminta agar masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan. “apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, TNI dan Polri akan terus membantu pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam waktu libur panjang yang akan dilaksanakan minggu depan
“Kami bersama dengan tim operasi yustisi terus melakukan upaya-upaya yang bersifat edukasi preventif maupun penegakan hukum,”katanya.
Selain itu, lanjut Edy, pihaknya juga akan melakukan oprasi penyejatan-penyekatan di sejumlah daerah wisata guna meminimalisir kerumunan sehingga tidak ada penyebaran virus covid-19
“Kami juga sudah menyampaikan pesan ke setiap pengelola wisata, pengusaha Hotel supaya menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan kalau dalam proses berjalan ditemukan ada yang tidak mentaati protokol kesehatan, maka ada sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat tersebut,” pungkasnya. (Arr)









