amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Pelanggar Aturan di Masa Transisi New Normal tak Disanksi

Serang,- Pemkot Serang secara resmi telah mengesahkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 18 tahun 2020 tentang penanganan virus Covid-19 di tempat keramaian, fasilitas umum dalam masa transisi tatanan normal baru di Kota Serang. Kendati demikian, Pemkot Serang tidak menyiapkan sanksi bagi para pelanggar aturan di masa transisi tersebut.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak mengatur sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan pada transisi new normal. Akan tetapi, pihaknya akan melakukan pembubaran untuk tempat-tempat keramaian yang melanggar aturan.

“Kalau sanksi itu tidak ada, daerah lain juga tidak ada. Namun kalau nanti misalkan pada tempat-tempat keramaian itu akan dibubarkan apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (18/06/20).

Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang baru akan mulai tegas dengan memberlakukan sanksi apabila Kota Serang telah resmi melakukan pemberlakukan new normal. Menurutnya, saat ini pemkot serang tengah membiasakan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Ketegasan itu nanti kalau sudah new normal. Saat ini kan kita masih dalam masa transisi new normal. Jadi ketegasannya itu hanya harus menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Disinggung soal beberapa daerah yang menerapkan sanksi sosial, denda dan administrasi bagi pelanggar aturan transisi new normal, Syafrudin tetap mengatakan bahwa hal itu hanya dilakukan pada saat new normal saja.

“(Sanksi sosial, denda dan administrasi) itu tidak ada. InsyaAllah nanti kalau memang sudah diterapkan new normal, kami akan memberikan sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan, pemkot Serang akan menjalankan masa transisi tersebut selama satu bulan kedepan. Apabila saat dilakukan evaluasi hasilnya efektif, maka akan lanjut ke tahap new normal atau tidak.

“Kemungkinan dalam sebulan ini kami akan lihat, lalu kami akan melakukan evaluasi. Baru nanti akan diterapkan new normal. Dalam sebulan lagi lah evaluasi transisi new normal ini,” tandasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

4 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

4 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

5 bulan ago