Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Terganjal Aturan

SERANG – Pemkot Serang belum bisa menertibkan tempat hihuran malam. Hal itu lantaran belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai regulasi terusan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang diterbitkan enam bulan lalu.
Kabag Hukum pada Setda Pemkot Serang Subagyo mengatakan, OPD teknis yakni Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) baru memberikan draf Perwal pada Jumat kemarin. Maka dari itu, pihaknya baru bisa mengkaji draft itu pada minggu ini.
“Masih diedit masalah legal drafting dan subtansinya. Takut ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Perda PUK. Target selesai minggu ini,” ujarnya di Puspemkot Serang, Selasa (21/07/20).
Subagyo mengakui jika terdapat keterlambatan dalam pembuatan Perwal PUK. Kendati demikian, dalam segi aturan perizinan usaha kepariwisataan memang sudah diatur dalam Perda PUK. “Yah kalau Perwal itu sebenarnya amanat dari Perda. Kalau bilang terlambat memang sedikit terlambat. Karena memang setelah Perda selesai disahkan, Perwal itu harus segera dibuat. Tapi aturannya sudah ada di Perda,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Subagyo, pihaknya juga mengakui jika terdapat keterlambatan dalam mensosialisasikan Perda PUK. Ia berkilah bahwa keterlambatan tersebut akibat adanya pandemi Covid-19.
“Terutama mungkin ke pelaku usaha. Tapi kami sudah jadwalkan minggu ini atau minggu depan kami akan melakukan sosialisasi. Utamanya kepada pelaku usaha dan tokoh masyarakat. Kenapa baru hari ini? Karena kemarin itu kan ada Covid-19. Sekarang karena sudah new normal jadi kami bisa lakukan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan mulai menyebarkan surat edaran kepada para pelaku usaha kepariwisataan, terkait dengan Perda itu. Sosialisasi pun secara bertahap akan segera dilakukan oleh Pemkot Serang. Dengan demikian, apabila masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
“Jangan sampai kami tutup tapi mereka belum kami sosialisasikan. Jadi kalau memang mereka tidak sesuai dengan Perda, kami bisa segera lakukan penutupan. Supaya mereka tidak beralasan bahwa mereka tidak tahu menahu terkait dengan Perda tersebut,” tandasnya. (Arr)









