Petugas Ajudikasi PTSL Diminta Tak Pilih-pilih Layani Masyarakat
Serang,- Petugas Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten dan Kota Serang yang sudah dilantik diminta untuk tidak pilih-pilih dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten, Andi Tanri Abeng di Puspemkot Serang, Kamis (9/1/2020).
Andi mengatakan, petugas tidak boleh lagi pilih-pilih dalam memberikan pelayanan untuk program PTSL. Ia menargetkan, seluruh bidang tanah wilayah yang ada di wilayah yang menerima program PTSL harus terukur, terpetakan dan lengkap.
“Kalau dia bisa melampirkan data yuridis yang benar dan kita liat secara materil dan formilnya dapet, kita terbitkan sertivikat,” katanya.
Ia juga menargetkan agar seluruh tanah yang ada di Provisni Banten dapat terpetakan pada tahun 2023 mendatang. Menurutnya, hal itu dapat diselesaikan dengan kerja keras pihak BPN dan dorongan dari masyarakat.
“Dari 4 juta bidang di Banten, yang belum bersertifikat sekitar 1,2 juta. Jadi 30 persen yang belum terpetakan dan kita sekarang sedang melakukan pemetaan. Saya menargetkan selesai di tahun 2023, 2024 tinggal perbaikan data dan updating data saja,” katanya
Lebih lanjut Andi menjelaskan, terdapat banyak sekali manfaat ketika seluruh tanah yang berada di Provinsi Banten telah terpetakan. “Kita akan mudah untuk melakukan analisa apapun unutk pembangunan, pengembangan potensi di wilayah tersebut termasuk meminimalisir adanya sengketa tanah,” tandasnya.
Sementara itu, walikota serang Syafrudin meminta kepada petugas agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Ia juga mengatakan, pihaknya akan menindak tegas petugas PTSL yang kedapatan mengambil pungutan melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh Pemkot Serang.
“Karena ini juga ada biaya, itu kurang lebih 150 ribu, jadi biayanya untuk pembelian materai untuk foto copy dan lain sebagainya, hanya 150 ribu,” paparnya.
Lebih lanjut, Syafrudin akan langsung melakukan pengecekan untuk memastikan pungutan liar pada saat proses sertifikasi itu tidak terjadi.
“Nanti kami monitor, kalau memang ternyata itu ada, Karena petugas yg ditunjuk sebagian besar PNS, mungkin ini akan kami peringatkan dulu, kalau ternyata merugikan masyarakat akan kami kenakan sanksi,” kata Syafrudin. (Arr)