Selama 2021, 14 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Banten

SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan 7 kasus penyelundupan narkotika ke wilayah Banten selama periode Januari hingga Desember 2021. Dari hasil tersebut, berhasil menyita sebanyak 14.321 gram sabu-sabu dan 2.324 gram ganja.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, untuk kasus yang berhasil digagalkan, didominasi oleh sabu-sabu dengan modus melakukan pengiriman melalui bandar udara dan melalui jalur darat.
“Kita ada 7 kasus yang kita ungkap dari Januari hingga Desember 2021. Tersangka ada 12 orang dari 7 kasus yang diungkap,” katanya, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, saat ini ada yang menjadi kendala dalam proses pemberantasan narkotika di banten yakni keterbatasan alat yang masih minim. selain itu keberadaan alat xray di bandara pun terkadang tidak dapat mendeteksi narkotika lantaran alatnya bukan khusus pendeteksi narkotik.
“Kesulitan kita adalah pertama teknis, peralatan, kita masih minim. Kita sudah kolaborasi dengan bandara, di mana bandara juga kesulitan dengan alat karena setelah dikoordinasikan alatnya tidak khusus untuk narkotika,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Hendri terdapat beberapa kasus penyelundupan yang berhasil lolos dari bandara. “Jadi beberapa kali saya melihat itu lolos, tapi semua upaya yang kita lakukan mulai dari edukasi terhadap otoritas bandara untuk melakukan kontrol terhadap para penumpang yang masuk,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika pada penangkapan yang telah dilakukan didominasi oleh para kurir. Sementara untuk gembongnya sendiri saat ini masih belum bisa terungkap.
“Rata-rata kurir atau penerima yang akan didistribusikan. Target 2022 mudah-mudahan kita bisa ungkap selaku gembongnya dan juga tindak pidana pencucian uangnya,” pungkasnya. (Arr)






