Sempat Buron, Pengusaha Tambang Ilegal Tanah Akhirnya Ditangkap Polisi

SERANG – Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W(49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.
W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal tanah oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan. “Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan berupa tanah tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya, Sabtu (25/2/2023).
Yuda mengatakan, saat dalam proses pemeriksaan, W sempat melarikan diri ke wilayah Ciomas.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” terangnya.
Ia mengatakan, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamankan.
“Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar. (Arr)









