Tahun Ini, 12 Kasus Penyalahgunaan Obat di Kota Serang

Serang,- Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten telah menangani 12 perkara terkait penyalahgunaan obat di Kota Serang.
PLT Kepala BPOM Provinsi Banten, Lintang Purba Jaya mengatakan, jika pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kota Serang didominasi oleh penyalahgunaan obat-obatan.
“Kemarin penyalahgunaan obat, obat-obat di jual bebas di toko kosmetik disalahgunakan. Tahun 2020 bersama polda, polres melakukan pembersihan di Kota Serang,” katanya Saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (20/10/20).
Lintang mengatakan, terdapat beberapa jenis obat keras dan juga obat-obat yang tidak berlebel yang dijual bebas di toko-toko kosmetik ataupun jamu yang khasiat nya harus dibuktikan terlebih dahulu di laboratorium.
“Biasanya yang disalahgunakan itu obat untuk sikologis, anti nyeri, dan lainnya. Itupun tidka tahu juga khasiatnya karena pembuktiannya harus di uji di lab kami,” jelasnya
Lintang mengungkapkan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2020, tercatat telah ada 12 kasus yang ditangani oleh BPOM Provinsi Banten. “Kasus sudah ada 12, itu sedang kita tangani selama tahun 2020 tapi tahun ini belum selesai masih ada November dll. Ada beberapa yang sudah putusan tapi belum sampai ke kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, lintang berharap agar masyarakat berhati-hati dalam memilih obat, terlebih apabila membeli di tempat-tempat yang tidak memiliki legalitas untuk menjual obat.
“Ingat, obat keras hanya bisa di jual ke apotik. Kalau ada toko kosmetik, toko jamu obat atau toko makanan yang menjual obat keras yang ada lingkaran K nya, itu ilegal, dan pasti isinya belum terjamin,” pungkasnya. (Arr)






