Tolak Divaksin, Ini Sanksinya Bagi ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersedia divaksinasi Covid-19 siap- siap menerima sanksi. Tak main-main, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan penundaan pembayaran tunjangan kinerja bagi ASN yang menolak divaksin.
Tito menuturkan bahwa strategi penundaan pembayaran tunjangan tersebut, telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung upaya percepatan vaksinasi Covid-19, khususnya bagi ASN.
Hal tersebut disampaikan saat melakukan Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku pada Jumat (24/12/2021)
Tito mengatakan, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Sebaliknya, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.
“Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik,” ujar Tito dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (25/12/2021).
Kendati demikian, Tito menyarankan terlebih dulu dilakukan pendekatan secara persuasif kepada ASN yang enggan divaksin.
Namun, bila pendekatan pertama tersebut, ASN yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan. (red)









