Inspektorat Kabupaten Serang Berkomitmen Untuk Tingkatkan Efektifitas Pengawasan
Sebagai Institusi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah. Inspektorat kabupaten serang terus meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pengawasan internal menuju pada sistem tata kelola yang professional.
Inspektur Kabupaten Serang Drs. H. Rachmat Jaya, M.Si. mengatakan bahwa Inspektorat mempunyai tugas untuk mengawal program prioritas yang tertuang dalam Visi dan Misi Bupati Serang serta RPJMD Kabupaten Serang agar dilaksanakan oleh seluruh SKPD. Dengan potensi Sumber Daya Auditor sebanyak 31 orang dan P2UPD sebanyak 10 orang apabila dibandingkan jumlah obyek pemeriksaan (obrik) yang terdiri dari 28 SKPD, 29 Kecamatan, serta 326 Desa dan ini belum termasuk dengan UPT Dinas, SD dan SMP yang tersebar di Wilayah Kabupaten Serang, maka dibutuhkan strategi yang terukur, terarah dan terencana agar audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang akuntabel dan professional. Untuk itu dibuat Dokumen Penilaian Risiko (DPR) dan pelaksanaan Audit yang bersifat tematik (salah satu prasyarat dalam kapabilitas APIP).
Dalam tata kelola pemerintahan kita mengenal Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yaitu suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan, ketaatan kepada peraturan perundang undangan dan hal ini kami mendorong Sistem Pengendalian Internal (SPI) setiap SKPD sebagai upaya pengawasan internal agar program kerja pada SKPD berjalan dan tercapai sesuai dengan yang di harapkan.
Pada dasarnya sistem pengendalian internal memiliki tingkatan (level) 1-5. Dan pada saat ini tingkat Maturitas SPIP Kabupaten Serang berada pada level 3.5 atau dengan kata lain pada posisi “Terdefinisi dan Terdokumentasi“ meskipun masih perlu adanya penyempurnaan. Dengan harapan pada tahun ini kita dapat meningkat di level 3.8 dan pada akhir periode dari RPJMD Kabupaten Serang dapat mencapai Maturitas level 4 yaitu “terkelola dan terukur”.
Tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi prioritas sasaran dari pembinaan dan pengawasan Inspektorat Kabupaten Serang kepada SKPD terutama berhubungan dengan hasil pemeriksaan BPK yang dibuktikan dengan memperoleh opini terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Inspektur Kabupaten Serang juga terus meningkatkan akuntabilitas Kinerja pemerintah daerah melalui pembinaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang saat ini LKIP Pemda Kabupaten Serang berada pada posisi predikat BB (sangat baik) berdasarkan penilaian dari Kementrian PAN-RB. Upaya yang dilakukan Inspektorat untuk meningkatkan predikat LKIP Pemda Kabupaten Serang yaitu mendorong seluruh SKPD agar SAKIP nya memperoleh minimal predikat “BB” pada akhir periode RPJMD, dengan cara melakukan Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan atas SAKIP SKPD.
Saat ini Kapabilitas APIP Kabupaten Serang masuk dalam kategori level 3 yang artinya mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, managemen Risiko dan Pengendalian Intern dari 5 kategori/level. Hal tersebut dapat diraih berkat adanya pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Banten, peningkatan kualitas APIP melalui Diklat Pembentukan dan Diklat Substansi, Peningkatan Sarana dan Prasarana untuk mendukung kelancaran tugas APIP, peningkatan Kuantitas Auditor yang didasarkan pada jumlah beban kerja serta melengkapi Indikator-indikator dan elemen-elemen lainnya yang diatur oleh BPKP.
Dan adanya temuan hasil pemeriksaan Inspektorat, BPK, dan BPKP, Inspektorat Kabupaten Serang melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjutinya diantaranya melalui Monitoring dan Evaluasi atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), membentuk Tim TLHP serta melaksanakan Gelar Pengawasan yang dilakukan setiap semester pada setiap tahunnya sebagai bagian dari pencapaian IKU berikutnya yaitu peningkatan persentase tindak lanjut hasil temuan pengawasan.
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam tata kelola pemerintah, kami membentuk tim pengaduan masyarakat dan pegawai (Wistle Blowing Sistem) guna mengakomodir setiap pengaduan masyarakat baik yang secara langsung datang ke Inspektorat maupun yang melalui surat, website inspektorat, sms, kotak pengaduan dan media lain selanjutnya setiap pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim sesuai dengan disposisi pimpinan yang dapat berupa audit tujuan tertentu, mediasi maupun audiensi.
Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kami setiap tahun membuat Internal Audit Charter (IAC) dan Pakta Integritas. Seperti diketahui pada bulan Januari 2019 yang lalu Inspektorat Kabupaten Serang telah menerapkan Internasional Organization for Standardization atau ISO 9001:2015 tentang Sistem Management Mutu dan ISO 37001:2016 tentang Sistem Managemen Anti Penyuapan. Dengan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Serang dalam mendapatkan sertifikasi ISO akan menjadi role model untuk daerah lainnya di Indonesia. Sebab penerapan secara integrasi antra ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 baru pertama kali di terapkan di Indonesia. (Adv)