Menguji Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Tanggal 1 Juni telah ditetapkan sebagai lahirnya Pancasila. Pancasila adalah dasar ideologi Negara Indonesia yang telah disepakati oleh para tokoh terdahulu.
Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD’45 berarti Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan posisinya tidak dapat tergantikan. Artinya setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk peraturan perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, dan lainnya.
Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal. Artinya, Pancasilan dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 45 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD’45 juga memiliki hubungan material. Artinya UUD’45 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila. Maka dapat dikatakan jika Pancasila juga merupakan tertib hukum Indonesia.
Melihat dasar pemikiran di atas, kami berpendapat Implementasi Nilai Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia sangatlah penting. Karena pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya yang esensinya adalah Pancasila.
Hal tersebut menunjukkan bahwa di era reformasi ditandai dengan dilakukanya reformasi politik dan reformasi konstitusi, secara teoritis suatu konstitusi dapat diubah dalam rangka penyempurnaan. Upaya penyempurnaan atas kekurangan yang terdapat dalam suatu konstitusi, dapat dilakukan melalui formal amandement, constitutional convention ataupun yudicial interpretation.
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi nilai pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan peran lembaga Negara dalam mengaktualisasikan nilai pancasila berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsep nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Yaitu, pertama terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara.
Kedua, penyelesaian sengketa secara musyawarah, sedangkan peradilan merupakan sarana terakhir. Ketiga, hak-hak asasi manusia yang tidak hanya menekankan hak atau kewajiban, tetapi terjalinnya suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sedangkan peran lembaga Negara dalam mengaktualisasikan nilai pancasila berdasarkan system ketatanegaraan Indonesia untuk menegakkan UUD 1945 dengan melakukan judicial review atas UU yang bertentangan terhadap UUD 1945 maupun dalam melakukan kewenangan lainnya sebagai pengawal politik hukum nasional, pengawal konstitusi dan sebagai penafsir tunggal pasal-pasal UUD 1945 demi tegaknya hukum dan keadilan.
Ditulis Oleh Kelompok Kajian Pancasila Mahasiswa Universitas Bina Bangsa Ridho Wahyudi, Maulana Taufik Fajar, Hikmatullah, Ori Andrian Syah, Rafli Fahrizal, Anggun Wahyu Dwi Astuti, Tiur Pasaribu.