Minta Seluruh Peternakan Ayam di Tutup, Dewan Kota Serang Beri Waktu Hingga April
Serang,- Anggota komisi I DPRD Kota Serang Fatihudin, meminta agar seluruh pengusaha peternakan ayam yang berada di Kota Serang segera menutup usahanya. Hal tersebu disampaikan olehnya setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada tiga peternakan ayam yang berada di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang Kota Serang, Kamis (30/01/20).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Fatihudin yang didampingi oleh Ubaedilah dari Komisi IV, serta Lurah Kelurahan Kasemen Ahmadi dan beberapa petugas dari Satpol PP Kota Serang mendatangi satu persatu peternakan ayam yang berada di Kampung Kedung Leles dan Keronjen, guna mengajak berdialog para pemilik peternakan agar segera menutup usahanya.
Fatihudin mengatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu hingga bulan ke-4 kepada seluruh pemilik usaha peternakan ayam yang berada di Kota Serang untuk berbenah diri. Hal tersebut karena berdasarkan RTRW yang berlaku, di Kota Serang khususnya di Wilayah Kasemen sudah tidak diperbolehkan lagi ada peternakan ayam.
“Karena tidak sesuai dengan RTRW Kecamatan Kasemen, maka harus di berantas semuanya termasuk yang ada di seluruh Kota Serang. Insya Allah di Kasemen khususnya di Kedung Leles pemiliknya sudah legowo dan mempersilahkan untuk dibongkar. Hanya yang bersangkutan minta kompensasi sampai bulan april,” ujarnya.
Fatihudin mengungkapkan, saat pihaknya menyambangi pemilik peternakan yang berada di Keronjen, pemilik peternakan tersebut tidak ada di lokasi. Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik peternakan.
“Rencananya minggu depan kita agendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik yang di keronjen,” ujarnya.
Lebih lanjut Fatihudin mengatakan, apabila pemilik peternakan enggan memenuhi pemanggilan tersebut, makan pihaknya tidak segan akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Ketika pemilik tidak mau memenuhi panggilang, maka akan kita bongkar, kita ada satpol pp, ada pemerintah Kecamatan. Harapan kita ada bantuan dari pihak tersebut untuk membongkar,” tandasnya
Sementara itu, Lurah Kasemen Ahmadi saat dikonfirmasi tidak dapat memberikan jawaban yang jelas terkait tidak adanya pembongkaran setelah pada tahun lalu dialkukan sidak serupa. Menurutnya, masyarakat enggan untuk membuat surat pernyataan untuk pembongkaran kandang dan hanya berani secara lisan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, namun pihak masyarakat tidak ada yang berani menyatakan sepakat secara tertulis, hanya secara lisan berani ngomongnya” katanya.
Untuk di ketahui kedua lokasi kandang tersebut, pada tahun 2019 sudah di lakukan sidak oleh anggota DPRD Kota Serang periode yang lama dengan hasil yang sama yakni meminta waktu atau kopensasi untuk pemilik kandang yang berada di Kedung Leles, kemudian yang di Kampung Krojen pemiliki selalu tidak berada di tempat. (Arr)