Viral Surat Perintah Bergamis Hitam, Camat Ciputat Berikan Klarifikasi
Maraknya hoax yang tersebar di media sosial ternyata tak pandang bulu bisa mengenai siapapun. Tak terkecuali Andi Patabai, Camat Ciputat Kota Tangerang Selatan. Pada Minggu(12/10)ramai beredar Surat Perintah bagi pegawai perempuan di lingkungan Kecamatan Ciputat untuk menggunakan gamis berwarna hitam setiap hari Jumat.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2019 itu diperintahkan dengan tegas kepada pegawai untuk menggunakan pakaian gamis hitam.
Salah seorang warga Tangsel, Sari Soetardjo, sempat mempertanyakan surat edaran ini ke pihak kecamatan.
“Apakah benar surat edaran ini, surat ini viral digrup-grup whatsup,” ujar ibu yang juga aktif di kegiatan sosial masyarakat ini.
Ketika dimintai konfirmasi oleh tim Digdaya, Camat Ciputat Andi Patabai, tidak menampik kabar ini.
“Iya mas, saya juga aneh kenapa ini bisa menyebar. Padahal saya tidak pernah membuat surat perintah itu.”
Untuk mengklarifikasi kabar hoax tersebut bahkan Andi secara khusus menyebar klarifikasi kepada awak media. Ada tiga poin klarifikasi yang disampaikan pria paruh baya ini.
_Klarifikasi terkait surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yg mengharuskan baju gamis setiap hari jumat, bahwa :
(1) Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat.
(2) Kebijakan terkait pakaian dinas PNS dilingkungan pemkot Tangsel sdh diatur diperwal no 22 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tangsel No 55 Thn 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan/aturan lain selain Perwal tsb,
(3) Setiap hari jumat sesuai dengan Perwal 22 thn 2014 tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih.
Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan.
Camat Ciputat_