Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Tegakan Perda, Ciptakan Trantibum

SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus melakukan upaya-upaya untuk menegakan peraturan daerah (perda) dan fungsi Satpol PP lainnya. Di tahun ini, upaya penegakan perda juga diproyeksikan untuk membantu pendapatan daerah.
Di bawah pimpinan Ajat Sudrajat dan Iskandar, Dinas Satpol PP sudah mencanangkan berbagai program kerja. Tentunya, sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) tahun ini.

Beberapa program kerja itu di antaranya menurunkan pelanggaran perda. Tahun ini pihaknya menargetkan penurunan pelanggaran perda hingga 20 persen. Upaya ini dilakukan secara bertahap hingga pelanggaran Perda di Kabupaten Serang menjadi minim.
Untuk menurunkan pelanggaran perda, pihaknya akan membentuk kelompok sadar Perda berbasis masyarakat. Kelompok ini akan menjadi kepanjangan tangan dari Satpol PP untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita juga ignin memberikan rewards kepada mereka yang taat melaksanakan Perda, selama ini kan kita hanya memberikan fanismen saja kepada para pelanggar, jadi biar berimbang,” katanya.
Kemudian, pihaknya juga berencana akan mengurangi daerah rawan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (terantibum). Saat ini, ada empat daerah rawam trantibum yakni Kecamatan Kramatwatu, Cikande, Kibin, dan Kecamatan Ciruas. Pihaknya menargetkan satu kecamatan di antaranya sudah tidak rawan pelanggaran trabtibum lagi.

Upaya menurunkan daerah rawan trantibum itu di antaranya dilakukan dengan cara melakukan patroli rutin ke seluruh wilayah. Patroli bisa dilakukan tiga kali dalam satu Minggu. “Kita mencoba membina wilayah, turun ke masyarakat sambil menyerap informasi dan sosialisasi,” ujarnya.
Upaya ini, kata dia, tentunya tidak bisa berjalan tanpa adanya sinergitas antara Satpol PP dengan TNI-POLRI. Karena itu, pihaknya akan menjalin sinergitas itu lebih erat lagi. “Kita akan agendakan pertemuan-pertemuan yang tidak selalu formal, seperti Olahraga bersama,” katanya. (Adv)










