Inspektorat Kabupaten Serang, Pendampingan OPD Tangani Covid-19 Optimal

Inspektorat Kabupaten Serang terus memberikan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan penanganan pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk memastikan program penanganan pandemi Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tujuannya atau tepat sasaran, sesuai aturan dan dapat dipertangungjawabkan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rachmat Jaya mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini sesuai amanat kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus melakukan pendampingan pada pelaksanaan kegiatan OPD yang menyelenggarakan anggaran terkait dengan penanganan Covid-19.
“Jadi pendampingan itu juga untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan pelaksanaan penanganan Covid-19 yang mengunakan anggaran pemerintah, terutama yang dari APBD itu dapat dilaksanakan sesuai juga dengan tujuannya, artinya tepat sasaran kemudian juga tepat juga tujuan, sesuai juga dengan program itu sendiri,” ujarnya.
Rachmat mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang ditangani pemerintah. Di antaranya, berkaitan dengan bidang kesehatan yang dijalankan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Kemudian, terkait bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, dan pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh beberapa OPD teknis seperti Diskoperindag, DPUPR, DPKPTB, Disnakertrans dan DKPP.
“Kami (Inspektorat) melakukan pendampingan berkaitan dengan penggunaan dana APBD yang dilaksanakan oleh OPD-OPD tersebut,” ujarnya.
Pendampingan yang dilakukan Inspektorat, bertujuan untuk memastikan bahwa program OPD untuk penanganan Covid-19 dilaksanakan sesuai aturan dan tepat sasaran. “Pada dasarnya tugas kami Inspektorat memberikan pendampingan tentu saja pernannya sebagai quality assurance dalam rangka juga memberikan jaminan bahwa teman-teman kita di OPD melaksanakan kegiatan seiring dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Inspektorat, berperan sebagai quality assurance atau sebagai konsultan. Karena, APIP Kabupaten Serang sudah terakreditasi sebagai APIP level 3. “Maka perannya itu dia harus sudah sebagai konsultan,” katanya.
Setiap perencanaan kegiatan di OPD, dilakulan review oleh APIP. Kemudian, juga memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi pengawalan saja sifatnya, intinya agar sesuai dengan tujuan, tepat sasaran kemudian juga tidak ada yang bermasalah dalam pelaksanaannya. Kami ingin semua yang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan APBD harus dapat dipertangungjawabkan dengan baik. Sehingga semua aktifitas keuangannya itu bisa dipertangungjawabkan,” ujarnya.
Selain melakukan review perencanaan dan pendampingan, Inspektorat juga melakukan audit atas penyelenggaran kegiatan penanganan Covid-19 di OPD. Bahkan, saat ini dari OPD teksnis yang menyelenggarakan penanganan Covid-19, memminta kepada Insepektorat untuk diaudit. “Seperti Dinkes itu minta diaudit, kemudiam juga rumah sakit (RSDP), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, BPBD, itu atas permintaan dari teman-teman OPD kita melakukan audit, ya kan itu sama-sama untuk memastikan bahwa akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undanga, artinya terukur,” ujarnya.
Pihaknya ingin memastikan di masa pandemi Covid-19 ini tidak ada penyelewengan kewenangan dan anggaran. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk. “Tidak boleh itu. apalagi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga ancamannya kan kalau ada korupsi di masa Covid-19 itu kan hukumannya hukuman mati, itu KPK yang menyatakan, artinya kan kita juga mengawal itu,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya menyampaikan kepada OPD terkait beberapa hal yang harus dilakukan dan diantisipasi dalam menjalankan programnya. “Teman-teman kita juga merespon untuk menyesuaikan karena kaitan dengan pemenuhan dokumen nya juga. Karena ketika bicara akuntabilitas tentu dokumennya juga harus bisa diyakini,” ucapnya. (Adv)










