Disnakertrans Kabupaten Serang Bentuk Bursa Kerja Khusus

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang terus melakukan upaya untuk mengentaskan pengangguran. Salah satunya, melalui pembentukan Bursa Kerja Khusus (BKK).
BKK dibentuk di beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Serang. BKK dibentuk untuk menyerap tenaga kerja sehingga meminimalisasi angka pangangguran. Dalam sistem ini, pihak industri dan siswa dipertemukan langsung.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan mengatakan, tingkat pengangguran di Provinsi Banten didominasi oleh lulusan SMK. Namun, di Kabupaten Serang justru hal itu tidak terjadi lantaran SMK-SMK di Kabupaten Serang dari 83 SMK yang ada, sekitar 50 di antaranya sudah terbentuk bursa kerja khusus (BKK).
Dengan upaya-upaya yang telah dilakukannya itu, penurunan pengangguran di Kabupaten Serang terjadi cukup siginifikan namun kondisi itu tidak lantas membuat seluruh pegawai Disnakertrans Kabupaten Serang merasa puas.
“Kita akan coba menjajaki beberapa program ke depan. Sekarang kita punya aplikasi namanya Sikeras (sistem informasi ketenagakerjaan dan transmigrasi) itu kita update terus, kita terus evaluasi efektivitasnya,” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menambahkan, pihaknya juga memiliki website yang berisi informasi ketenagakerjaan yang bisa diakses oleh masyarakat setiap saat.
Kemudian, pihaknya juga membuat komunikasi dengan industri dan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Salah satunya, dengan melakukan pelatihan di enam LPK seperti pelatihan menjahit masker dan hazmat. “Peserta pelatihan kita kasih mesinnya juga,” katanya.
Upaya lain yang dilakukan disnakertrans agar semua pihak memiliki tanggungjawab yang sama dalam pengentasan pengangguran yaitu, membentuk skill development center (SDC) sehingga semua OPD, BLK, industri, dan LPK agar semua bisa bersinergi.
“Kita juga ada pelatihan dengan STPI Curug, las industri. Ada juga 16 orang penduduk Kabupaten Serang yang dilatih di BBPLK Serang selama dua tahun dan dibiayai oleh APBD,” tuturnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, disnakertrans juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
“Terkait undang-undang omnibus law itu kebijakan pusat, klaster ketenagakerjaan sangat dinamis, ada pro kontra yang namanya aturan baru. Tapi kita di daerah melaksnakan kebijakan pusat saja. Untuk UMK posisinya masih dalam proses,” tutur Diana. (Adv)