Sudah Siapkah Jakarta dengan The New Normal?

Jumlah pelanggaran PSBB di Jakarta terus bertambah setiap bulannya. PSBB belum rampung, new normal justru merundung atas nama kesejahteraan bersama.
Digdayamedia.id,- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang akrab dipanggil Jokowi telah menyatakan sikap yang membuat masyarakat Indonesia gempar. Beliau mengajak kita untuk “berdamai” dan harus mampu hidup berdampingan dengan Corona Viruese Disease 2019 (Covid-19). Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada Jumat (15/5), informasi terakhir yang diterima dari WHO, meskipun kurva penyebarannya sudah agak melandai, namun virus ini tidak akan hilang.
Berdamai bukan berarti menyerah atau pesimis, melainkan berjuang. Ya, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama kembali produktif, aman, dan nyaman melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Jakarta, The New Normal dan Relaksasi PSBB Dalam kalimatnya yang disiarkan melalui YouTube unggahan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Jakarta bisa mulai memasuki fase the new normal apabila seluruh warganya disiplin berada di rumah dan menghindari kerumunan selama dua pekan kedepan.
Apa itu The New Normal?
Pertanyaan ini sangat menghantui kita, ditambah dengan berbagai opini pro dan kontra yang mengiringi kalimat tersebut. The new normal merupakan pola hidup normal versi baru yang menuntut kita hidup damai dan berdampingan dengan Covid-19. Selain itu, perlu dipastikan bahwa perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) tetap dilaksanakan.
Padahal menurut saya, the new normal secara langsung sudah kita laksanakan sejak Pembatas Sosial Bersekala Besar (PSBB) diterapkan. Kenapa? Sebab sejak PSBB kita semua secara serempak berubah menjadi orang yang paling bersih dan peduli kesehatan. Selesai pegang benda apapun langsung cuci tangan pakai sabun, keluar rumah sebentar langsung mandi dan cuci baju, mau pergi pakai masker dan menyiapkan hand sanitizer. Bahkan ada masyarakat yang belanja pakai baju hazmat. Masih ragu betapa pedulinya kita dengan PHBS? Coba ingat kejadian betapa langka dan mahalnya masker dan hand sanitizer di awal pandemic. Masyarakat mendadak terkena panic buying untuk melindungi diri dari Covid-19.
Menkopulhukam Mahfud MD melalui siaran langsung akun instagramnya, Sabtu (2/5) menyatakan pemerintah tengah mengupayakan adanya relaksasi PSBB dengan tujuan agar masyarakat dapat menggerakkan kembali roda perekonomian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jika melihat pelaksanaanya saat ini, apakah relaksasi PSBB pantas menjadi solusi? Mari telisik bagaimana penerapannya di Jakarta, beserta sanksi tegas untuk membuat masyarakat patuh.
Seperti yang diketahui, Jakarta merupakan daerah pertama yang menerapkan sistem PSBB terhitung tanggal 10 April 2020, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 280 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19. Perpanjangan PSBB di provinsi ini sudah dilaksanakan tiga kali sebab kurva pasien yang tidak kunjung menurun. Walaupun pergerakan masyarakat sudah dibatasi, namun kepatuhan terhadap himbauan masih relatif rendah. Sebagai solusi, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi DKI Jakarta pada 30 April.
Ternyata, sanksi tersebut mulai “dinikmati” masyarakat. Beberapa minggu lalu, media sosial ramai dengan informasi terkait penutupan sebuah gerai makanan franchise di Sarinah. Masyarakat memadati lokasi untuk mengenang restoran tersebut.
Bagai jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini paling tepat untuk menggambarkan perasaan manejemen restoran. Sudah tutup, harus bayar denda pula. Restoran tersebut dituntut membayar denda sebanyak Rp 10.000.000, sesuai sanksi yang tertera dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 di DKI Jakarta.
Itu hanya satu pelanggaran PSBB yang terungkap karena viral di media sosial. Bagaimana dengan pelanggaran lainnya? Ternyata sebelum kejadian tersebut, Senin (27/4) sudah 543 Perusahaan di Jakarta yang melanggar PSBB, 76 diantaranya sudah disegel. Lalu, Senin (18/5) Arifin selaku Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan terdapat 15 restoran dan hotel yang melakukan pelanggaran. Data tersebut menambah daftar hitam maraknya pelanggaran PSBB di Jakarta. Anies melalui siaran YouTube Pemprov DKI, Selasa (19/5), memprediksi perpanjangan PSBB tanggal 22 Mei-4 Juni akan menjadi PSSB terakhir sebelum berlakunya era baru the new normal.
Bersiap Menuju The New Normal
Banyak hal yang perlu diperhatikan Indonesia sebelum menjalani era new normal
1. Satu suara, satu kordinasi, satu tujuan
Sudah cukup rasanya, melihat pertentangan antar sektor yang mementingkan ego bagiannya masing-masing. Coba sebelum mengeluarkan pernyataan kompak dulu, koordinasi dulu. Jangan sampai salah kasih pernyataan karena terlalu bersemangat. Misalnya, pada Minggu (3/5) Mahfud mengatakan Pemerintah sedang mewacanakan akan ada relaksasi PSBB dengan pertimbangan ekonomi masyarakat. Lalu kebingungan terjadi, menanyakan dasar wacana tersebut bisa digagas? Lalu, Senin (18/5) Presiden menenangkan bilang belum ada pelonggaran PSBB. Ya ampun, semoga besok tidak ada lagi ya pernyataan-pernyataan tanpa koordinasi seperti itu.
2. Jangan buat pernyataan yang tak sesuai fakta
Kepada pemerintah pusat, kami minta tolong jangan suka memberikan harapan palsu. Janganlah membuat pernyataan bohong untuk menenangkan, kami lebih tenang menerima kenyataan meski menyakitkan. Seperti Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengucapkan terima kasih karena kasus harian Covid-19 menurun, walaupun tidak drastis, Sabtu (8/5). Baru semalam, bisa tidur nyenyak, keesokan harinya kami mengelus dada. Kecewa. Hari berikutnya Minggu (9/5), juru bicara Covid-19 pemerintah Achmad Yurianto mengumumkan 533 kasus baru, rekor tertinggi dalam waktu kurang dari seminggu.
3. Perilaku hidup bersih, harus jadi kebiasaan bukan paksaan
Saat bersin dan batuk di tempat umum masih banyak masyarakat yang belum otomatis menutup hidung serta mulutnya. Sampah juga masih menjadi masalah. Melihat hal tersebut Indonesia perlu belajar dari Singapura dan Jepang. Betapa kerasnya Singapura mati-matian melarang dan menerapkan denda besar bagi orang yang meludah sembarangan. Selain agar kota tetap bersih, ternyata hal tersebut terbukti ampuh melawan penularan penyakit. Jepang tidak terlalu terpengaruh oleh pandemi ini. Mereka sudah menerapkan hidup bersih, menyampaikan salam atau hormat dengan saling membungkuk bukan berjabat tangan, orang terbiasa memakai masker saat berada di luar ruang.
4. Protokol kesehatan yang jelas mengenai the new normal
Kami tahu, baru-baru ini Menteri Kesehatan meneken sebuah kebijakan untuk keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. HK.01.07/MENKES/328/2020. Tapi, rasanya dokomen tersebut berisi bahasa birokratis penuh eufemisme, isi protokol tersebut bisa diringkas sebagai berikut: kantor rutin memberi buah dan vitamin C untuk karyawan, pekerja diperiksa suhu tubuhnya sebelum dibolehkan melewati pintu masuk kantor, serta pekerja harus selalu membersihkan tangan, pakai masker, dan menjaga jarak. Yang kalau kami boleh bilang, ini cuma menulis ulang secara resmi apa yang telah dilakukan 11 sektor yang tetap beroperasi pada saat PSBB. Bedanya dulu dibicarakan sekarang diteken.
Penulis : Nurhanifah, Belinda Meliana Elisabet, Goalbertus, Risa Laras Wati
(Mahasiswa Pascasarjana di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia)









