Inspektorat Kabupaten Serang Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Daerah

SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang terus meningkatkan fungsinya sebagai pangawas internal di lingkungan Pemkab Serang. Yakni, dengan terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Di bawah pimpinan Drs. H Rachmat Jaya, M.Si dan sekretarisnya Epi Priatna, S.Sos.M.Si, segala upaya terus dilakukan. Mulai dari pembinaan hingga audit penggunaan keuangan daerah. Sehingga, tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang saat ini telah mendapat penilaian bagus dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Rachmat Jaya mengatakan, tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan Pemkab Serang saat ini sudah bagus. Akuntabilitas keuangan juga bisa dipertangungjawabkan dari sisi pengelolaan APBD oleh penyelenggara negara.
Kemudian, akuntabilitas kinerja dari Kementrian PAN RB juga sudah mendapat penilaian A, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sudah bagus. Artinya ukuran kinerja Pemkab Serang sudah sebanding dengan standarisasinya.

“Ukuran kinerja kita sudah baik dengan posisi penilaian A dari KemenPAN RB, akuntabilitas keuangan setiap pemeriksaan oleh BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) kita sudah berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), itu kan opini tertinggi,” katanya.
Ia mengatakan, upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang baik sudah dilakukan. Mulai dengan melakukan pendampingan kepada ODP, hingga melakukan audit penggunaan anggaran.
Untuk menjalankan fungsinya, Inspektorat Kabupaten Serang juga melakukan penguatan di internalnya. Yakni, dengan melakukan bimbingan teknis untuk para auditor dan pengawas penyelenggara pemerintahan. “Di masa pandemi ini, bimbingan teknis kita lakukan melalui zoom meeting,” ujarnya.
Inspektorat Kabupaten Serang saat ini memiliki pegawai sebanyak 63 orang. Teridiri dari auditor 43 orang, pengawas penyelenggara pemerintahan Sembilan orang, sementara lainnya fungsional umum. “Kedepan kita juga ada auditor kepegawaian atau disebut Audiwar, kemudian fungsional auditor yang tugasnya nanti berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melanggar disiplin,” ucapnya. (Adv)










