BKPSDM Kabupaten Serang Tingkatkan Kompetensi ASN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). upaya itu dilakukan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) secara rutin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Muhanad Ishak Abdur Rauf mengatakan, kegiatan Diklat ini salah satunya difokuskan terhadap ASN yang menjabat sebagai PPTK, Bendahara dan Pengelola Keuangan. Karena sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) penyelenggara lelang harus memiliki sertifikat barang dan jasa,”Jadi semua itu untuk menuju good governance,” kata Ishak.
Ishak mengungkapkan, sampai saat ini ASN yang sudah memiliki sertifikat barang dan jasa ada sebanyak 300 orang. Menurutnya, setiap OPD terdapat dua sampai dengan 5 ASN yang sudah memiliki sertifikat.
“Jadi tergantung permintaan dari OPD, misalkan di OPD ini butuh (sertifikat) barang dan jasa sekian orang, nah kita tampung dulu disetiap akhir tahun itu, kita buatkan program untuk tahun yang akan datang,” katanya.

Ishak menuturkan, Diklat tersebut dilaksanakan di Bandung yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan (LKPP). Diakuinya, setelah melaksanakan Diklat, kompetensi ASN mengalami peningkatan.”Dia sudah tahu aturan tentang lelang, tentang penunjukan langsung,” tuturnya.
Selain Diklat Pengadaan Barang dan Jasa, kata Ishak BKPSDM Kab. Serang juga rutin menggelar Diklat bagi pejabat eselon II, III, IV, fungsional guru, bidan, perawat, pelaksana lainnya serta pelatihan dasar CPNS. Hanya saja BKPSDM Kabupaten Serang sipatnya hanya pengiriman.
“Contoh guru itu ada diklat tentang pengembangan pola pembelajaran, kita carinya ke Kemendiknas, ada enggak? Kalau ada (kuota) kita kirim ke Kemendiknas, kemudian penyuluh pertanian butuh diklat tentang keahlian pertanian, di kita kan gak ada, makanya kita kerjasama dengan kementerian pertanian,” tuturnya.

Namun demikian sejak adanya pandemi Covid – 19 untuk sementara waktu semua kegiatan Diklat tidak dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid -19. (Adv)










