Pelayanan Prima, PAD Meningkat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Dedy Setiadi sebagai Kepala Bapenda dan Arif Roikhan sebagai Sekretaris Bapenda terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak di Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepuasan kepada wajib pajak. Juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Dengan begitu diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Serang terus meningkat.
Tahun ini Bapenda menargetkan PAD sebesar Rp465,326 miliar yang terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp427,635 miliar, pendapatan retribusi daerah sebesar Rp33,191 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp4,5 miliar.
Untuk pendapatan dari pajak daerah pada 2020 itu ditargetkan bertambah sekitar Rp42,762 miliar atau 11,11 persen dari target pendapatan dari pajak daerah pada 2019 sebesar Rp384,872 miliar.
Pendapatan pajak daerah tahun 2020 tersebut berasal dari pendapatan pajak hotel Rp18,835 miliar (bertambah Rp8,655 miliar), pajak restoran Rp12 miliar (bertambah Rp4 miliar), pajak hiburan Rp1,5 miliar (bertambah Rp247,194 juta), pajak reklame Rp2,5 miliar (tetap), dan pajak penerangan jalan Rp166 miliar (bertambah Rp2,960 miliar).
Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan (PMBLB) Rp20,5 miliar (bertambah Rp6,4 miliar), pajak parkir Rp600 juta (tetap), pajak air tanah Rp3 miliar (bertambah Rp300 juta), pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp72,5 miliar (bertambah Rp6,550 miliar), dan bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) Rp130,649 miliar (bertambah Rp13,649 miliar).
“Penambahan itu karena ada wajib pajak baru, kemudian terkait dengan ekonomi global yang membaik dibandingkan tahun 2019,” kata Kepala Bapenda Dedy Setiadi saat ditemui di kantornya, Senin (20/1/2020).
Untuk pendapatan dari retribusi daerah tahun 2020, yakni Rp33,191 miliar, itu berasal dari retribusi jasa umum Rp6,108 miliar, retribusi jasa usaha Rp1,167 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp25,915 miliar.
Menurut Dedy, pelayanan prima dilakukan dengan menyediakan pelayanan secara online untuk pembayaran pajak. Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Kemudian terkait wajib pajak yang tradisional, yakni wajib PBB dengan nilai Rp5 ribu atau Rp10 ribu, pihaknya melakukan pelayanan di tempat, yakni menyediakan tempat pembayaran pajak di tempat sehingga mereka berbodong-bondong membayar pajak tanpa harus bepergian jauh.
“Kalau harus pergi (ke kantor Bapenda) mereka malas karena pajaknya kecil,” ujarnya.
Dedy mengungkapkan yang terpenting yang harus dilakukan adalah membangun kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Dengan begitu pendapatan pun meningkat. “Mudah-mudahan dari tahun ke tahun realisasi wajib pajaknya bisa meningkat terus,” tuturnya.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan melakukan pendekatan persuasif, yakni dengan meminta wajib pajak membayar pajak. “Tapi ketika membandel, kita lakukan tindakan seperlunya, tapi ketika masih bisa diomongin, diobrolin,” katanya.
Ia juga mengatakan untuk memberikan kesadaran kepada wajib pajak sejak dini, pihaknya pun memberikan sosialisasi pajak kepada siswa-siswi di Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
Dedy menambahkan Bapenda terus menagih tunggakan pajak dari wajib pajak. Pada 2019, dari tunggakan yang ditargetkan bisa ditagih sekitar Rp4 miliar, tercapai sekitar Rp13 miliar dari semua jenis pajak.
“Untuk tunggakan PBB yang limpahan dari pemerintah pusat itu sampai sekarang kita sedikit-sedikit memperbaiki database-nya, ada sekitar 200 ribuan wajib pajak yang aktif membayar,” ujarnya. (Adv)