Usulan Raperda Soal Investasi dan Penurunan AKI/AKB dari Dewan Disetujui
Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dewan disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang berlangsung Kamis (6/2/2020).
Dua raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Serang itu adalah Raperda Kerjasama Investasi Daerah dan Raperda Percepatan Penuruan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Perwakilan komisi I, Haerudin, mengusulkan Raperda Kerjasama Iventasi Daerah agar merambah ke bidang lainnya demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang.
Sedangkan perwakilan Komisi II, Ahmad Faisal yang mengajukan Raperda Percepatan Penurunan AKI dan AKB, karena sudah urgent di Kabupaten Serang.
Ia menyatakan, selama lima tahun belakangan, Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai mitra kerja komisi II memberitahukan bahwa setiap tahun ada peningkatan AKI dan AKB. Bahkan di 2019, Kabupaten Serang menjadi daerah tertinggi di Provinsi Banten terkait AKI dan AKB. Jumlahnya ada 59 kasus.
“Jadi menurut kami, harus ada langkah yang lebih kongkrit untuk menekannya. Tidak bisa dibiarkan demikian. Makanya kami ajukan pada masa sidang kedua sekarang yang jadi prioritas dan sesuai permintaan dari Dinkes Kabupaten Serang,” papar Faisal.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut melanjutkan, sebenarnya di Kabupaten Serang sudah ada peraturan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA). Hanya saja, kata dia, KIBBLA bukan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) melainkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi dinas tidak bisa maksimal. Untuk melangkah lebih jauh, belum memiliki landasan yang kuat. Bila sudah ada Perda Percepatan Penurunan AKI dan AKB, saya jamin akan lebih mempertegas KIBBLA dan dinas pun bisa bekerja lebih optimal karena sudah punya payung hukum yang kuat,” tuturnya.
Dalam Raperda Percepatan Penurunan AKI dan AKB, nantinya kata dia, akan membahas apa saja kewajiban pemerintah, apa kewajiban ibu hamil, apa saja kewajiban serta tugas dinas terkait.
“Detailnya nanti dibahas di Panitia Kusus (Pansus). Semoga dengan demikian, AKI dan AKB di Kabupaten Serang bisa menurun,” tutupnya.[Adv]